Bobol Fasilitas Nuklir AS, Biarawati Dihukum 3 Tahun Bui

Bobol Fasilitas Nuklir AS, Biarawati Dihukum 3 Tahun Bui
Bobol Fasilitas Nuklir AS, Biarawati Dihukum 3 Tahun Bui

jpnn.com - NEW YORK - Seorang biarawati Katolik yang juga aktivis perdamaian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menerobos fasilitas pertahanan nuklir Amerika Serikat. Suster Megan Rice, nama biarawati itu, bersama dua aktivis perdamaian dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah yang bernilai lebih dari USD 1.000 atau Rp 11,7 juta.

Suster Megan (84) dan dua aktivis perdamaian dari kelompok Transform Now Plowshares memotong pagar dan memasuki Oak Ridge, Tennessee, fasilitas yang memproses dan menyimpan uranium pada Juli 2012 silam. Setelah memotong pagar untuk masuk ke fasilitas tersebut, ketiganya membuat coretan dengan cat semprot dan memecahkan dinding dengan palu. Mereka menghabiskan sekitar dua jam di dalam fasilitas tersebut.

Insiden itu telah mendorong perubahan sistem keamanan di situs yang disebut juga sebagai wilayah Y-12 itu.  Beberapa pejabat penting dipindahkan, termasuk bagian administrasi keamanan nuklir AS. Perusahaan penyedia keamanan pun dipecat.

Sementara dua aktivis lainnya, Michael Walli dan Greg Boertje-Obed, yang turut serta dengan Megan, dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara. "Tidak usah ada kelonggaran untuk saya. Menghabiskan sisa hidup saya di penjara adalah hadiah terbesar yang anda berikan," kata Suster Megan pada sidang pengadilan hari Selasa di Knoxville, seperti dilansir Skynews, Rabu (19/2).

Selama persidangan, Suster Megan mengatakan bahwa satu-satunya penyesalannya adalah menunggu lama untuk mengambil tindakan. Sedangkan Walli dan Boertje-Obed mendapat hukuman yang lebih berat karena mereka memiliki sejarah kriminal yang lebih panjang.(esy/jpnn)

 


NEW YORK - Seorang biarawati Katolik yang juga aktivis perdamaian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menerobos fasilitas pertahanan nuklir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News