Bobol Modem Wifi di 25 Lokasi, TW dan KY Diringkus Polda Bali

Laporan itu kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan untuk mengecek ke lokasi gangguan tersebut.
Setelah dilanjutkan dengan pengecekan di rumah pelanggan, modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang.
Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi.
Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang.
Dia mengatakan barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.
Dalam kasus itu, jumlah kerugian senilai Rp 17 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah. (antara/jpnn)
Sebanyak dua pria berinisial TW (29) dan KY (23) ditangkap Polda Bali karena membobol modem wifi di 25 lokasi berbeda di wilayah setempat. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap