Bobol Rekening BRI Rp 5,2 Miliar, Eks Pegawai Gunakan Modus Tak Biasa
“Tersangka hanya memberikan buku tabungan yang berisi nominal uang yang disetor tanpa print out data transaksi melalui teller dan kartu ATM. Atau, saat nasabah mau menyetor uang harus melalui VM secara manual dengan alasan gangguan jaringan,” kata dia.
Selanjutnya, tersangka memasukkan setiap uang setoran korban itu ke nomer rekening penampungan untuk kemudian ditarik dengan cara overbooking mesin Electronic Data Capture (EDC) kantor atau EDC agen BriLink yang mereka siapkan.
Untuk diketahui, aksi pembobolan tabungan ini dilakukan tersangka terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan Januari 2023.
Nilai kerugian materiil korban yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh di Lahat dan Pagar Alam, total mencapai Rp5,2 miliar.
Polisi menyita barang bukti di antaranya 32 kartu ATM, beberapa aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian berupa satu unit rumah di Pagar Alam, satu unit ruko dua pintu di Pagar Alam, dua bidang tanah dan kandang ayam boiler kapasitas 5.000 ekor di Pagar Alam.
Atas perbuatannya, tersangka VM dan AW dijerat melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto 64 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 Tahun 1998, Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda senilai Rp 200 miliar. (antara/jpnn)
Korban pembobolan rekening tabungan dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar dialami sebanyak 70 orang nasabah Bank BRI.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK