Bobol Rumah Kosong, HF Diringkus
Minggu, 21 Oktober 2018 – 16:43 WIB

Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Para pelaku terancaman Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(see/pojokbekasi)
Baca Juga:
Kedua pelaku mengaku sebagai tetangga kepada petugas keamanan di perumahan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir