Bobol Rumah Kosong, HF Diringkus
Minggu, 21 Oktober 2018 – 16:43 WIB
Para pelaku terancaman Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(see/pojokbekasi)
Baca Juga:
Kedua pelaku mengaku sebagai tetangga kepada petugas keamanan di perumahan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas