Bobol Rumah Warga, Arbani Curi Ijazah dan Akta

Bobol Rumah Warga, Arbani Curi Ijazah dan Akta
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

 Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rm-83/fm)


Pencurian terjadi di rumah Antonius Jarobin (34) di Jalan Rambat Raya, Kompleks Sutarti, Baamang, Kalimantan Tengah, Rabu (27/9) malam.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News