Bobol Rumah Warga, Arbani Curi Ijazah dan Akta
Minggu, 01 Oktober 2017 – 17:27 WIB
Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rm-83/fm)
Pencurian terjadi di rumah Antonius Jarobin (34) di Jalan Rambat Raya, Kompleks Sutarti, Baamang, Kalimantan Tengah, Rabu (27/9) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah