Bobol Rumah Warga, Arbani Curi Ijazah dan Akta
Minggu, 01 Oktober 2017 – 17:27 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rm-83/fm)
Pencurian terjadi di rumah Antonius Jarobin (34) di Jalan Rambat Raya, Kompleks Sutarti, Baamang, Kalimantan Tengah, Rabu (27/9) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi