Bobon Dipasung dalam Kotak Kayu Selama 19 Tahun
Kamis, 25 Juli 2019 – 09:29 WIB
Heri menjelaskan, pembiayaan penangan ODGJ itu didapat dari kerja sama lintas sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
“Namun untuk tindak lanjut, yaitu pasca-kebutuhan dasar yang sudah terpenuhi oleh pemerintah daerah maka akan dipenuhi oleh pemerintah pusat melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Kemensos dengan cara rehabilitasi sosial lanjutan,” terangnya. (jay)
Anah, salah satu ODGJ terpaksa dipasung bersama bayinya yang masih berusia 15 bulan di rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya
- Tolong, ODGJ Jangan Dipasung, itu Melanggar HAM
- 10 Cara Saffewards dalam Menghadapi ODGJ
- Awas, Pria Ini Mengamuk sambil Acungkan Parang Lewat Jendela
- Ratusan ODGJ Binaan Yayasan Jambrud Biru Bekasi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
- Ditinggal Sebentar ke Minimarket, Truk Dibawa Kabur Orang Gangguan Jiwa, Beginilah Jadinya