Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal menghitung kegiatan guru di luar mengajar atau tatap muka di kelas, sebagai bobot mengajar.
Ketentuan bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu ini cukup krusial bagi guru, terutama yang telah lulus sertifikasi.
Baca Juga:
Sebab mereka baru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi jika dinyatakan memiliki bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu. Jika kurang, pengucuran tunjangan sertifikasi ditahan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ketentuan baru soal pembobotan beban mengajar yang baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI