Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal menghitung kegiatan guru di luar mengajar atau tatap muka di kelas, sebagai bobot mengajar.
Ketentuan bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu ini cukup krusial bagi guru, terutama yang telah lulus sertifikasi.
Baca Juga:
Sebab mereka baru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi jika dinyatakan memiliki bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu. Jika kurang, pengucuran tunjangan sertifikasi ditahan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ketentuan baru soal pembobotan beban mengajar yang baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation