Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal menghitung kegiatan guru di luar mengajar atau tatap muka di kelas, sebagai bobot mengajar.
Ketentuan bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu ini cukup krusial bagi guru, terutama yang telah lulus sertifikasi.
Baca Juga:
Sebab mereka baru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi jika dinyatakan memiliki bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu. Jika kurang, pengucuran tunjangan sertifikasi ditahan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ketentuan baru soal pembobotan beban mengajar yang baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
BERITA TERKAIT
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan