Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal menghitung kegiatan guru di luar mengajar atau tatap muka di kelas, sebagai bobot mengajar.
Ketentuan bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu ini cukup krusial bagi guru, terutama yang telah lulus sertifikasi.
Baca Juga:
Sebab mereka baru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi jika dinyatakan memiliki bobot mengajar sebanyak 24 jam pelajaran per minggu. Jika kurang, pengucuran tunjangan sertifikasi ditahan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ketentuan baru soal pembobotan beban mengajar yang baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025