Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
"Pembobotan beban mengajar di luar tatap muka di kelas ini usulan kami. Alhamdulilah bakal dijalankan pemerintah," kata dia.
Baca Juga:
Sulistiyo mengatakan, selama ini kegiatan guru menjadi wali kelas, pembina ekstrakulikuler, kepala laboratorium, kepala bengkel, hingga kepala perpustakaan tidak dihitung sebagai bobot mengajar. Padahal tanggung jawab guru yang memegang tanggung jawab itu tidak kalah besar ketika dia mengajar di kelas.
Nah dalam revisi PP tentang Guru itu, Sulistiyo mengatakan kegiatan-kegiatan tambahan guru itu dihitung atau masuk dalam pembobotan beban mengajar. Sehingga jika ada guru yang bobot jam mengajarnya kurang di dalam kelas, bisa mengatasinya dengan kegiatan-kegiatan non pembelajaran di dalam kelas.
"Mudah-mudahan ketentuan baru ini menjadi solusi banyaknya guru bersertifikat yang tunjangan sertifikasinya tidak cair," ujar pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) delegasi Jawa Tengah itu.
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation