Bobot Mengajar Tidak Hanya Tatap Muka di Kelas
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:46 WIB
Foto: dok.JPNN
Pemerintah sendiri hingga saat ini masih mematangkan draf revisi PP tentang Guru itu. Termasuk juga beban pembobotan mengajar dalam kegiatan guru di luar pembelajaran tatap muka di kelas. Sulistiyo berharap pemerintah segera mengesahkan revisi PP tentang Guru itu secepatnya.
Selain urusan bobot mengajar, Sulistiyo mengatakan banyak ketentuan yang menguntungkan guru dalam revisi PP tadi. Diantaranya adalah ketentuan masa pensiun penilik dan pengawas sekolah.
Sulistiyo mengatakan selama ini usia pensiun mereka adalah 55 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Ketentuan ini berbeda dengan batas usia pensiun guru yang otomatis 60 tahun. "Dengan sistem pensiun ini, banyak kepala sekolah yang ogah menjadi pengawas sekolah. Padahal itu adalah peningkatan karir," kata dia.
Sulistiyo mengatakan jika dalam revisi PP tentang Guru ini akan diatur jika umur pensiun pengawas dan penilik sekolah akan otomatis 60 tahun tanpa harus memperpanjang dulu. (wan)
JAKARTA - Sebentar lagi guru yang sulit memenuhi ketentuan bobot mengajar 24 jam pelajaran per minggu tidak perlu bingung. Sebab pemerintah bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental