Boboy Usia 17 Tahun, Ikut Survei Mapolda Sumut sebelum Penyerangan
jpnn.com, JAKARTA - Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyerangan Mapolda Sumut Sabtu dini hari (25/6).
Dua di antaranya merupakan pelaku yang menikam Aiptu Martua Sigalingging. Yakni Syawaluddin Pakpahan (SP) dan Ardial Ramadhana (AR). Nama kedua meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan SP, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Satu tersangka lainnya bernama Hendri Pratama alias Boboy.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, Boboy merupakan pemuda berusia 17 tahun yang teridentifikasi membantu kedua pelaku.
”Peran BB bersama pelaku AR membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mapolda Sumut,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin (26/6).
Atas tindakan tersebut, Boboy dijerat hukuman dengan pasal serupa yang dikenakan kepada kedua pelaku.
Yakni pasal 6 dan atau 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau pasal 340 KUHP.
Dalam penyidikan kasus penyerangan Mapolda Sumut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyerangan Mapolda Sumut Sabtu dini hari (25/6).
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif