Bocah 10 Tahun Dihabisi di Makassar, Pelaku Sempat Mau Jual Organ Tubuh Korban
Kendati demikian, para pelaku ini tidak pernah bertemu atau pun komunikasi dengan pembeli.
"Saat membunuh korban, pelaku kebingungan mau jual ke mana, sehingga mereka membuang jenazah korban," bebernya.
Kedua, Budhi menyebut terdapat persoalan psikologis yang dialami oleh pelaku. Oleh karena itu, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.
"Kalau aspek psikologis, tim penyidik akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan itu," cetusnya.
Ketiga, persoalan yuridis, kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.(mcr29/jpnn)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan karena melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi