Bocah 12 Tahun Bobol Ruko
Kamis, 21 Juli 2011 – 06:56 WIB
"Kami dihubungi warga. Korban kepergok mencuri di sebuah warung," ujar Robertus di seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
Menurut Rk, jika terjual, uangnya akan ia gunakan untuk jajan dan beli rokok. Rk mengaku telah merokok sejak beberapa tahun lalu karena berteman dengan beberapa pria dewasa yang juga pengangguran.
Sebelum tertangkap, Rk mengaku telah berusaha kabur dari TKP setelah kepergok salah satu pedagang yang melihatnya melompat dari TKP sambil menenteng dua tabung gas kosong tersebut. Kepada wartawan, Rk mengaku menyesali perbuatannya. Namun polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut Robertus Herry, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus Rk karena ia diduga kuat terlibat beberapa kasus serupa dan pencurian sepeda motor bersama teman-temannya yang masih dalam pengejaran.(spt)
BATAM - Kepergok membobol sebuah ruko di kawasan Kavling Sanjulung Lama, Nongsa, bocah 12 tahun berinisial Rk terpaksa berurusan dengan pihak berwajib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek