Bocah 12 Tahun Digauli di Lahan Kosong
Selasa, 20 September 2011 – 06:01 WIB

Bocah 12 Tahun Digauli di Lahan Kosong
Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo saat dikonfirmasi Koran ini membenarkan kasus pemerkosaan ini. Pelaku pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur itu masih daam proses pengejaran. Sementara itu, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sorong akibat luka yang dideritanya.
Informasi yang dihimpun Radar Sorong (JPNN Grup), penyidik belum dapat memintai keterangan korban terkait kejadian yang dialaminya. Hal itu, karena korban masih menjalani perawatan dan mengalami shok akibat kejaidan tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku Hs terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 8 tahun penjara. (reg)
SORONG - Nasib malang menimpa bocah berusia 12 tahun, sebut saja Melati. Minggu malam lalu (18/9), sekitar pukul 21.00 WIT, ia diperkosa di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL