Bocah 12 Tahun Dikeroyok Tetangga
jpnn.com, PONTIANAK - Muhammad Nurdin (12) mengalami memar karena dikeroyok tetangga bernama Haman (19) dan DM, Selasa (19/12) malam.
Saat itu, Haman dan DM memukul Nurdin menggunakan kayu dan tangan.
Suriani, ibu Nurdin, yang mengetahui kejadian itu langsung melapor kepada pihak berwajib.
Saat ini, Haman sudah diamankan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (21/12).
Dia menambahkan, Haman ditangkap di rumah sang paman.
“Saat itu, kami dengan cepat pihaknya berkoordinasi dengan ketua RT dan langsung menjemput pelaku di rumah pamannya. Sekarang dia masih diperiksa,” ucapnya.
Husni menuturkan, Hamam dijerat pasal 170 KUHP tentang Penggeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Muhammad Nurdin (12) mengalami memar karena dikeroyok tetangga bernama Haman (19) dan DM, Selasa (19/12) malam.
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka