Bocah 12 Tahun Dikeroyok Tetangga

Bocah 12 Tahun Dikeroyok Tetangga
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, PONTIANAK - Muhammad Nurdin (12) mengalami memar karena dikeroyok tetangga bernama Haman (19) dan DM, Selasa (19/12) malam.

Saat itu, Haman dan DM memukul Nurdin menggunakan kayu dan tangan.

Suriani, ibu Nurdin, yang mengetahui kejadian itu langsung melapor kepada pihak berwajib.

Saat ini, Haman sudah diamankan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (21/12).

Dia menambahkan, Haman ditangkap di rumah sang paman.

“Saat itu, kami dengan cepat pihaknya berkoordinasi dengan ketua RT dan langsung menjemput pelaku di rumah pamannya. Sekarang dia masih diperiksa,” ucapnya.

Husni menuturkan, Hamam dijerat pasal 170 KUHP tentang Penggeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Muhammad Nurdin (12) mengalami memar karena dikeroyok tetangga bernama Haman (19) dan DM, Selasa (19/12) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News