Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?

jpnn.com - KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, sebagai tersangka.
Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan pelaku terkait tindakannya yang menghabisi nyawa teman sepermainannya tersebut.
Saat ini, NE telah ditahan di Mapolres Kapuas. Polisi menyimpulkan aksi brutal pelaku kepada korban karena ejekan.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, pihaknya masih penyelidikan mendalam terkait tindakan pelaku.
”Kami juga memeriksa kondisi psikologis NE ke psikiater,” ujarnya, kemarin (15/11).
Jukiman menambahkan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
Pihaknya akan menghadirkan tersangka dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana yang berujung kematian itu.
Menurut Jukiman, dari jenazah korban ditemukan ada penyempitan pembuluh darah di bagian leher.
KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron