Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?
jpnn.com - KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, sebagai tersangka.
Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan pelaku terkait tindakannya yang menghabisi nyawa teman sepermainannya tersebut.
Saat ini, NE telah ditahan di Mapolres Kapuas. Polisi menyimpulkan aksi brutal pelaku kepada korban karena ejekan.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, pihaknya masih penyelidikan mendalam terkait tindakan pelaku.
”Kami juga memeriksa kondisi psikologis NE ke psikiater,” ujarnya, kemarin (15/11).
Jukiman menambahkan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
Pihaknya akan menghadirkan tersangka dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana yang berujung kematian itu.
Menurut Jukiman, dari jenazah korban ditemukan ada penyempitan pembuluh darah di bagian leher.
KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal