Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?
Rabu, 16 November 2016 – 10:47 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN
NE diduga mencekik leher korban hingga tewas di lokasi kejadian.
”Nanti saat rekonstruksi kita lihat, apakah ada pelaku lain. Termasuk cara menghabisi nyawa korban dan lainnya,” katanya.
Jukiman menuturkan, dalam kasus ini memang ada upaya perdamaian dari keluarga korban dan tersangka.
Namun, tindakan NE telah masuk kategori penganiyaan berat berujung kematian.
NE pun terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. ”Proses hukum tetap jalan walaupun ada perdamaian,” ujarnya. (daq/ign/fri/jpnn)
KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG