Bocah 13 Tahun Bunuh Temannya, Gangguan Jiwa?
Rabu, 16 November 2016 – 10:47 WIB
NE diduga mencekik leher korban hingga tewas di lokasi kejadian.
”Nanti saat rekonstruksi kita lihat, apakah ada pelaku lain. Termasuk cara menghabisi nyawa korban dan lainnya,” katanya.
Jukiman menuturkan, dalam kasus ini memang ada upaya perdamaian dari keluarga korban dan tersangka.
Namun, tindakan NE telah masuk kategori penganiyaan berat berujung kematian.
NE pun terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. ”Proses hukum tetap jalan walaupun ada perdamaian,” ujarnya. (daq/ign/fri/jpnn)
KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian telah menetapkan NE (13), remaja yang membunuh temannya, AH (9) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi