Bocah 13 Tahun Dianiaya 2 Oknum TNI, PBHI Minta Peradilan Umum
Kamis, 26 Agustus 2021 – 14:00 WIB

Anggota Kesdam IX/Udayana memeriksa kesehatan Petrus yang kondisinya sudah mulai membaik setelah dianiaya oleh oknum TNI di Rote Ndao. Foto: ANTARA/Ho-Penrem 161/Wirasakti.
Sebelumnya diwartakan, dua orang oknum TNI, Serma MSB dan Serka AODK, yang bertugas di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, NTT diduga melakukan penyiksaan terhadap PS anak berusia 13 tahun.
Kejadian diketahui berawal dari dua prajurit TNI tersebut menuduh PS mencuri telepon genggam. Diduga kuat dua oknum TNI itu menyudut tangan korban dengan rokok yang masih menyala.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Selain itu, korban juga dipukul dengan benda tumpul seperti bambu, sapu, dan kepalan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka bibir pecah, wajah memar, punggung lecet, dan trauma psikologis yang mendalam.(antara/jpnn)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) angkat bicara soal dua oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak usia 13 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki