Bocah 13 Tahun Dianiaya 2 Oknum TNI, PBHI Minta Peradilan Umum
Kamis, 26 Agustus 2021 – 14:00 WIB
Sebelumnya diwartakan, dua orang oknum TNI, Serma MSB dan Serka AODK, yang bertugas di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, NTT diduga melakukan penyiksaan terhadap PS anak berusia 13 tahun.
Kejadian diketahui berawal dari dua prajurit TNI tersebut menuduh PS mencuri telepon genggam. Diduga kuat dua oknum TNI itu menyudut tangan korban dengan rokok yang masih menyala.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Selain itu, korban juga dipukul dengan benda tumpul seperti bambu, sapu, dan kepalan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka bibir pecah, wajah memar, punggung lecet, dan trauma psikologis yang mendalam.(antara/jpnn)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) angkat bicara soal dua oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak usia 13 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Kebun Sekolah di Laboya Barat Tingkatkan Kreativitas dan Ketahanan Pangan
- Paus 15 Meter yang Terdampar di Ngada NTT Digiring ke Laut Lepas
- Soal Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI, PBHI Nilai Gagasan Emosional Gegara Hal Ini
- Sahila Hisyam Ungkap Tantangan Setir Mobil Manual di Jalanan NTT