Bocah 13 Tahun Disekap Sebulan, Dicabuli Enam Kali
Minggu, 09 Maret 2014 – 08:12 WIB
Dengan seluruh keterangan saksi dan bukti, polisi tak ragu lagi menjerat Lidi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Lidi harus bersiap menjalani hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara lantaran telah menyetubuhi bocah 13 tahun.
Lidi mengaku bahwa dirinya memang terpesona pada tubuh Ayu. Lidi yang sudah beristri dan beranak tiga tersebut mengaku mengenal Ayu secara tak sengaja. Saat itu dia menemukan panggilan dari nomor tak dikenal di ponselnya. Ternyata nomor tersebut pernah dihubungi teman Lidi yang meminjam ponselnya. "Dari telepon nyasar itulah, saya coba ketemuan," ungkap pria asal Sampang itu.
Dia akhirnya menjemput Ayu dari rumah majikannya di Kenjeran. Pada saat itu, Ayu memang dirundung masalah dan tak betah lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Lidi datang dengan janji menggiurkan. Dia berjanji sanggup mencarikan pekerjaan yang lebih enak untuk Ayu. "Dia saya tawari kerja jaga kantin," ujarnya.
SURABAYA - Para penjahat kelamin semakin brutal. Kemarin (8/3) polisi membongkar kasus penyekapan seorang bocah perempuan berusia 13 tahun selama
BERITA TERKAIT
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal