Bocah 14 Tahun di Kalsel Melahirkan, Pelakunya Ayah Tiri
Rabu, 18 Juli 2018 – 10:26 WIB
Menurut Mugi, saat ini Zakaria sudah mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Zakaria dijerat pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tidak berapa lama setelah diketahui korban hamil, dia melahirkan bayi laki-laki pada 14 Mei 2018 dan sampai ini masih dirawat keluarga,” tambah Mugi. (lan)
Melati (14, bukan nama sebenarnya) melahirkan bayi laki-laki akibat perbuatan ayah tirinya, Zakaria (41).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap