Bocah 14 Tahun Diimingi Uang, Lalu Diajak si Kakek Bejat ke Rumah, Begini Akhirnya

Bocah 14 Tahun Diimingi Uang, Lalu Diajak si Kakek Bejat ke Rumah, Begini Akhirnya
SM alias Sudur (50) warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur yaitu MR, 14. Foto: Antara

jpnn.com, SUMBAWA - Seorang kakek berinisial SM alias Sudur, 50, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak di bawah umur, MR, 14, di rumahnya di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB.

Sudur melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di desa setempat. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Kasubbag Humas Iptu Sumardi SSos membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Moyo Hilir dan diamankan di mapolres setempat pada Rabu (21/10).

"Iya benar, pelaku menyetubuhi anak berusia 14 tahun dan sudah ditangkap," katanya.

Sumardi menjelaskan, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat dekatnya karena merasa akan dicari.

Polisi kemudian menangkap pelaku di rumah kerabatnya tersebut tanpa perlawanan.

"Setelah diamankan, penanganan kasus ini langsung dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa," tambah Kassubag.

BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget

Seorang kakek berinisial SM alias Sudur, 50, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak di bawah umur, MR, 14, di rumahnya di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News