Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh

Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh
Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh
DEPOK - Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polresta Depok, Jabar. Hanya dalam waktu enam jam sejak mendapat laporan pada Rabu (18/7) pukul 12.10, mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan bapak dan anak, Jordan Raturomon, 50, dan Edward Raturomon, 22. Keduanya tewas mengenaskan di kediamannya, Perumahan Griya Satria Jingga, Blok F1/11 RT 3/14, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Depok, Rabu (18/7).

 

Kamis (19/7), polisi berhasil mengidentifikasi lima pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap. Yang mengejutkan, salah seorang eksekutor adalah AD yang masih berusia 14 tahun. Tiga pelaku lain yang telah ditangkap adalah DD, 20; PP, 35; dan KS, 25. Seorang pelaku lainnya, D, 25, masih dikejar.

 

"Kini seluruh pelaku sudah kami tahan. Kami tinggal menangkap seorang pelaku lain," ujar Kapolres Depok Kombes Mulyadi Kaharni kepada Radar Depok (JPNN Group).

 

Dia menjelaskan, tokoh kunci dalam kasus tersebut adalah DD, PP, dan KS. Ketiganya diketahui merupakan salah seorang pelanggan korban (Jordan adalah pemilik usaha pegadaian).

 

DEPOK - Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polresta Depok, Jabar. Hanya dalam waktu enam jam sejak mendapat laporan pada Rabu (18/7) pukul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News