Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh
Jumat, 20 Juli 2012 – 06:22 WIB

Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh
DEPOK - Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polresta Depok, Jabar. Hanya dalam waktu enam jam sejak mendapat laporan pada Rabu (18/7) pukul 12.10, mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan bapak dan anak, Jordan Raturomon, 50, dan Edward Raturomon, 22. Keduanya tewas mengenaskan di kediamannya, Perumahan Griya Satria Jingga, Blok F1/11 RT 3/14, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Depok, Rabu (18/7). Dia menjelaskan, tokoh kunci dalam kasus tersebut adalah DD, PP, dan KS. Ketiganya diketahui merupakan salah seorang pelanggan korban (Jordan adalah pemilik usaha pegadaian).
Kamis (19/7), polisi berhasil mengidentifikasi lima pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap. Yang mengejutkan, salah seorang eksekutor adalah AD yang masih berusia 14 tahun. Tiga pelaku lain yang telah ditangkap adalah DD, 20; PP, 35; dan KS, 25. Seorang pelaku lainnya, D, 25, masih dikejar.
"Kini seluruh pelaku sudah kami tahan. Kami tinggal menangkap seorang pelaku lain," ujar Kapolres Depok Kombes Mulyadi Kaharni kepada Radar Depok (JPNN Group).
Baca Juga:
DEPOK - Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polresta Depok, Jabar. Hanya dalam waktu enam jam sejak mendapat laporan pada Rabu (18/7) pukul
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir