Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh

Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh
Bocah 14 Tahun Ikut Komplotan Pembunuh
Jordan tak melawan, sehingga tewas bersimbah darah di ruang tamu. Mendengar kegaduhan, putra Jordan, Edward, yang sudah tidur bangun. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku lantas membunuh Edward dengan cara yang sama. Dua jasad itu kemudian dibawa ke kamar mandi. Pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp 10 juta, perhiasan emas, motor Yamaha Jupiter hijau, sebuah telepon genggam, serta sebuah jam tangan. "Dia (Edward) sempat melawan, namun akhirnya kalah juga," ujar Mulyadi.

 

Dari hasil olah TKP, polisi mendapat titik terang untuk mengungkap kasus tersebut. Mereka menemukan tanda bukti utang sebagai bekal untuk mengungkap pelaku. Kemudian, seluruh pelaku dijemput polisi di kediaman masing-masing di kawasan Sawangan dan Bojonggede.

 

Selain sepeda motor yang digunakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celana pendek jins dan jaket parasit hitam. Para pelaku dijerat pasal 340 subsider 365 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Kami tinggal mengejar seorang pelaku lagi," tegasnya.

 

Tersangka AD mengungkapkan, dirinya menyesali perbuatannya. Dia mengaku khilaf karena tergiur uang. Dia menyatakan, hasil dari memulung tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya gelap mata," ucapnya.

 

DEPOK - Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polresta Depok, Jabar. Hanya dalam waktu enam jam sejak mendapat laporan pada Rabu (18/7) pukul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News