Bocah 2 Tahun Diculik, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Atau pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan anak usia dua tahun itu terikat kaki dan tangannya dengan posisi tertidur beralaskan tanah.
Saat ditemukan, kedua kaki anak itu diikat dengan tali sepatu dan tangan korban diikat menggunakan tali rafia berwarna biru.
Korban menangis dan ketakutan serta dalam kondisi lemas karena kemungkinan belum makan.
Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak.
Selain itu, ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh. (antara/jpnn)
Seorang bocah dua tahun diculik dan dianiaya. Video menunjukkan kedua kaki dan tangan korban diikat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput