Bocah 3 Tahun Meregang Nyawa Dianiaya Ayah Tiri, Kondisi Mengenaskan
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang bocah di Palembang, Sumsel, berinisial DF, 3, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena dianiaya ayah tirinya. Akibat kejadian itu, DF meregang nyawa dalam keadaan tubuh penuh luka lebam.
Bayi malang ini sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI dan mengembuskan napas terakhirnya, Sabtu (3/7) sekira pukul 13.00 WIB. DF diduga dianiaya ayah sambungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dibincangi SUMEKS.CO di ruangannya, Sabtu malam (3/6) membenarkan balita DF diduga meninggal karena mengalami penganiayaan.
“Kami mendapatkan kabar dari RSUD Bari Pembang terkait balita DF yang berusia tiga tahun ini telah meninggal dunia. Dari informasi dokter spesialis anak disana menerangkan bahwa ada infeksi tetanus, infeksi telinga sebelah kiri, gendang telinga yang pecah dan patah tulang di bahu yang sudah sembuh namun membuat kepala anak tersebut miring,” jelas Tri.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung mengurus jenazah balita DF dan dibawa ke rumah keluarganya di daerah Gandus.
“Pada saat kami mengantar jenazah balita DF ke rumahnya, ada ibunya di rumah datang dari Jalur, Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian pihaknya melakukan pemakaman balita DF. “Ibu korban juga sudah membuat laporan di Polrestabes Palembang dan sudah kami ambil keterangan,” ungkapnya.
Tri menerangkan kepada tim Reskrim Polrestabes Palembang bahwa ayah sambung korban diduga sudah menganiaya balita DF.
Seorang bocah di Palembang, Sumsel, berinisial DF, 3, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena dianiaya ayah tirinya.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK