Bocah 5 Tahun Dibunuh Ayah, Ibu, dan Nenek, Lihat Tuh Tampang Pelaku
Selasa, 24 Mei 2022 – 02:40 WIB

Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno (kanan) berbincang dengan tersangka kasus penganiayaan anak pada konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin
Setibanya di lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap Nauval.
Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan korban nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas Nauval. (antara/jpnn)
Tiga penjahat biadab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak lima tahun di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang