Bocah 5 Tahun jadi Korban Perbuatan Terlarang Pak Uwo Selama 1 Tahun Ini
Kompol Rico mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak korban, pihaknya kemudian memproses perkara itu dan menangkap tersangka berinisial S (47) alias Pak Uwo Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.
Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
“Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban yang diketahui sebagai anak yatim itu sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” terang Kompol Rico.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, tetapi polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Untuk mengusut kasus itu, kami telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan. Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku," ujar Rico.
"Pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban. Namun, itu baru pengakuan tersangka. Kami akan dalami lagi,” pungkasnya. (r)
Pengakuan bocah yang menjadi korban perbuatan terlarang Pak Uwo itu viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Adek
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Workshop Fesbul untuk Lokus 9 Digelar di Kota Padang