Bocah 5 Tahun jadi Korban Perbuatan Terlarang Pak Uwo Selama 1 Tahun Ini

Bocah 5 Tahun jadi Korban Perbuatan Terlarang Pak Uwo Selama 1 Tahun Ini
Pelaku berinisial S (47) alias Pak Uwo ditangkap Satreskrim Polresta Padang dan ditetapkan tersangka. Foto: diambil dari posmetropadang

Kompol Rico mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak korban, pihaknya kemudian memproses perkara itu dan menangkap tersangka berinisial S (47) alias Pak Uwo Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.

Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban yang diketahui sebagai anak yatim itu sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” terang Kompol Rico.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, tetapi polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Untuk mengusut kasus itu, kami telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan. Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku," ujar Rico.

"Pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban. Namun, itu baru pengakuan tersangka. Kami akan dalami lagi,” pungkasnya. (r)

Pengakuan bocah yang menjadi korban perbuatan terlarang Pak Uwo itu viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News