Bocah 6 Tahun Dianiaya Pasangan Lesbi Tantenya Hingga Begini, Sadis!
Rabu, 02 Oktober 2019 – 20:43 WIB
"Pelaku diduga menganiaya anak dikenakan pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Afnan. (mym)
Seorang bocah berinisial PTA, 6, warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, mengalami penganiayaan sadis, Senin (30/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas