Bocah 6 Tahun Sering Diajak Main, Ternyata Juga Dicabuli
Senin, 01 Mei 2017 – 06:17 WIB

Kakek pelaku pencabulan pada anak kecil. Foto: Pojokpitu/JPG
Kini, tersangka dijerat pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (end/jpnn)
Polrestabes Surabaya membekuk Subur Hariyanto (55). Kakek yang berprofesi sopir ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi