Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan
Sabtu, 13 Desember 2014 – 09:11 WIB

Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan
“Mudah-mudahan orang itu (om-om) segera tertangkap. Kami masih lidik, sampai saat ini pelaku belum diketahui,” tuturnya.
Mas’ut menegaskan, jika pelaku terungkap, maka akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (bp-20/jpnn)
PENAJAM - Gadis kecil yang masih berusia 7 tahun telah direnggut keperawanannya oleh pria tak dikenal. Korban berinisial AGS, adalah putri dari pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang