Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan
Sabtu, 13 Desember 2014 – 09:11 WIB
“Mudah-mudahan orang itu (om-om) segera tertangkap. Kami masih lidik, sampai saat ini pelaku belum diketahui,” tuturnya.
Mas’ut menegaskan, jika pelaku terungkap, maka akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (bp-20/jpnn)
PENAJAM - Gadis kecil yang masih berusia 7 tahun telah direnggut keperawanannya oleh pria tak dikenal. Korban berinisial AGS, adalah putri dari pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri