Bocah 9 Tahun Dicabuli
Jumat, 27 Januari 2012 – 14:23 WIB
Beberapa saat kemudian, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota di seputaran Polsek Sorong Barat. Saat ditangkap tersangka masih dalam keadaan mabuk sedang duduk di pinggir jalan.
“Selanjutnya kita tangkap dan kita bawa ke Polsek,”kata Kapolsek Sorbar AKP I Nyoman Punia seraya menambahkan, setelah ditangkap tersangka pun langsung dijebloskan disel tahanan untuk diamankan.
Untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini, Kapolsek akan segera memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami sock dan masih trauma dengan apa yang dialaminya. sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek mengatakan kasus pencabulan yang dilaporkan itu merupakan modus baru yang dilaporkan ke Polsek Sorong Barat. Guna mengungkap kasus yang mengejutkan itu, pihaknya akan memintai sejumlah saksi-saksi. Dipastikan, tersangka dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya. Lagi-lagi, akibat minuman keras mengakibatkan timbulnya korban.(reg)
SORONG- Sungguh tidak lazim apa yang dilakukan tersangka pencabulan ini. Jika biasanya korban pencabulan perempuan kali ini justru anak lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur