Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Kondisinya Sangat Mengenaskan
jpnn.com, JEPARA - Noviansyah, 40, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, berinisial SW, 9, akhirnya ditangkap polisi. Warga Desa Ngetuk, Kabupaten Jepara, itu diamankan pada Rabu (26/2) malam.
"Saat ini sudah ditahan di Polres Kudus,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Kamis (27/2)
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kejadian itu, kondisi korban sangat mengenaskan.
Sejumlah luka terdapat di tubuh korban dan menyebabkan trauma.
Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka di sebuah indekos, Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Korban diduga telah mendapatkan penyiksaan sejak lama dari ayah tirinya. Kasus itu baru terungkap ketika guru ngaji mendatangi rumah korban karena tidak masuk lima hari.
Sang guru ngaji kaget melihat kondisi korban yang mengalami luka lebam dan bekas disundut bara rokok. Bahkan, korban mengaku kuku kakinya juga lepas akibat diinjak ayah tirinya.
Atas peristiwa tersebut, warga sekitar membuat laporan ke Polres Kudus. Pelaku pun langsung ditangkap polisi.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Noviansyah, 40, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, berinisial SW, 9, akhirnya ditangkap polisi. Warga Desa Ngetuk, Kabupaten Jepara, itu diamankan pada Rabu (26/2) malam.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Potensi Tokoh Perempuan di Pilkada Jepara 2024 Perlu Diperhitungkan
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak