Bocah Asal Bintara Hendak Dijadikan Pengemis oleh Penculik
Selasa, 16 April 2019 – 18:49 WIB
Polisi menyita baju anak berwarna pink, rekaman CCTV, dan sejumlah barang milik pelaku.
Pelaku terancam Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara.(pojokbekasi)
Polisi juga menyisir lapak-lapak pengemis di bilangan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Pelajar SMA Diculik hingga Diperkosa Pria Kenalan dari Medsos, Pelaku Ditangkap di Cimahi
- Detik-detik Anak DH Diculik Rekannya Sendiri, Sempat Akan Dilarikan ke Jakarta
- Bocah Perempuan di Siak Diculik Rekan Ayahnya, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah