Bocah Asyik Freestyle dengan Kendaraan Pelat Merah
"Kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang operasional dan memudahkan mobilisasi PNS," katanya.
Jika kendaraan itu digunakan untuk keperluan pribadi, King tidak mempermasalahkannya.
Asal tidak digunakan untuk balapan atau sejenisnya.
"Kalaupun digunakan untuk kepentingan pribadi monggo. Asal masih dalam batas wajar. Yang jelas, motor dinas, bukan motor balap," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2014 tentang Standar Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, ada langkah terkait dengan kebijaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja ASN.
Aturan tersebut meminta ASN penerima barang dapat memberikan keteladanan, panutan, sikap mental, perilaku positif, dan lainnya.
"Peran aktif masyarakat serta penegakan hukum dengan sanksi yang tegas juga dibutuhkan dalam hal ini. Sesuai bab V PP 86/2014,'' ungkap King.
Ada pemandangan tak biasa di kompleks Museum Trinil di Desa Kawu Kedunggalar, Ngawi, Jatim.
- Pengemudi Mobil Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi, Ini Orangnya
- Ya Ampun, Ratusan Kendaraan Dinas di Ponorogo Menunggak Pajak
- Aksi WNA yang Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri Ini Sungguh Nekat, Ya Ampun
- Pasukan TNI & Polri Mengadang Truk Pelat Merah, Hasilnya Mencengangkan
- Ingat Besok Senin ! Libur Selesai, Mobil Dinas Bisa Diambil Lagi
- Bupati Cantik Ingatkan Mobil Dinas Tak Dibawa Mudik