Bocah Asyik Freestyle dengan Kendaraan Pelat Merah
Dia menambahkan, kendaraan dinas boleh berpindah tangan dan digunakan pemegang dari masyarakat umum.
Asal, lanjut dia, ada bentuk pertanggung jawaban yang dipegang pengguna kendaraan.
Selain itu, ada izin yang diberikan dari instansi pengguna aset melalui lelang aset misalnya.
Pihaknya menegaskan, jika ada kendaraan yang statusnya milik pribadi, tapi menggunakan pelat instansi pemerintah, polisi diminta menertibkannya.
"Kalau aset tersebut sudah milik pribadi, tapi tidak sesuai dengan standar di jalan raya, itu bukan kewenangan kami lagi,'' tuturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ngawi menerangkan, pemeliharaan aset daerah tersebut merupakan kewenangan setiap instansi.
Anggaran pemeliharaan sudah di-ploting ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Begitu juga pengawasannya diserahkan kepada pejabat pengguna aset.
Ada pemandangan tak biasa di kompleks Museum Trinil di Desa Kawu Kedunggalar, Ngawi, Jatim.
- Pengemudi Mobil Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi, Ini Orangnya
- Ya Ampun, Ratusan Kendaraan Dinas di Ponorogo Menunggak Pajak
- Aksi WNA yang Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri Ini Sungguh Nekat, Ya Ampun
- Pasukan TNI & Polri Mengadang Truk Pelat Merah, Hasilnya Mencengangkan
- Ingat Besok Senin ! Libur Selesai, Mobil Dinas Bisa Diambil Lagi
- Bupati Cantik Ingatkan Mobil Dinas Tak Dibawa Mudik