Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara

Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
Para bocah terdakwa kasus pencabulan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima putusan hakim.

Kemarin, hakim yang menyidangkan kasus tersebut menjatuhkan vonis untuk dua di antara enam terdakwa yang masih bocah.

Mereka masing-masing dihukum setahun penjara.

Dua anak yang mendengarkan vonis adalah AS dan MD. Mereka divonis lebih dulu dibandingkan teman-temannya karena mengawali persetubuhan terhadap Bunga.

Ada pun empat terdakwa lainnya, yakni JS, LR, MY, dan HM, yang juga masih anak-anak divonis hari ini.

Hakim tunggal FX Hanung Dwi Wibowo menyatakan, dirinya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Wilhelmina Manuhuttu.

Hanung menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Hanung mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News