Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima putusan hakim.
Kemarin, hakim yang menyidangkan kasus tersebut menjatuhkan vonis untuk dua di antara enam terdakwa yang masih bocah.
Mereka masing-masing dihukum setahun penjara.
Dua anak yang mendengarkan vonis adalah AS dan MD. Mereka divonis lebih dulu dibandingkan teman-temannya karena mengawali persetubuhan terhadap Bunga.
Ada pun empat terdakwa lainnya, yakni JS, LR, MY, dan HM, yang juga masih anak-anak divonis hari ini.
Hakim tunggal FX Hanung Dwi Wibowo menyatakan, dirinya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Wilhelmina Manuhuttu.
Hanung menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Hanung mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak