Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
''Kedua terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempunyai kesengajaan,'' tutur Hanung ketika membacakan amar putusannya.
AS dan MD mendapat keringanan lantaran berlaku sopan selama sidang berlangsung.
Nantinya dua terdakwa itu harus menjalani hukuman di lembaga pembinaan kesejahteraan anak (LPKA).
''Memutuskan secara sah dan meyakinkan kepada kedua terdakwa bahwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,'' lanjut Hanung.
Meski sudah menerima vonis, keduanya masih bisa merasakan udara bebas.
Sebab, dalam putusan kemarin tidak ada perintah hakim untuk melakukan penahanan.
Menanggapi putusan hakim, Ely Setyowati, kuasa hukum terdakwa, langsung menyatakan banding.
Dia menyayangkan putusan hakim yang tidak berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak