Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara

Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
Para bocah terdakwa kasus pencabulan pada anak. Foto: JPG

Menurut dia, hakim mengabaikan prinsip the best interest of child.

''Seharusnya semangatnya restorative justice, tidak dipidana,'' katanya.

Ely yang mendampingi proses hukum tersebut sejak awal menganggap putusan itu hanya akan membuat kliennya semakin buruk karena mendekam di penjara.

Padahal, selama ini para kliennya hanya dianggap sebagai korban lingkungan sosial.

Sementara itu, Wilhelmina mengatakan masih pikir-pikir. Dia akan memaksimalkan waktu selama tujuh hari yang diberikan hakim.

Secara umum, dia puas dengan putusan hakim yang sudah 2/3 dari tuntutannya.

''Saya puas, tapi kalau kuasa hukum banding, ya kami akan banding,'' jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sebenarnya ditetapkan delapan tersangka. Yakni, JS, 14; MD, 14; LR,14; AS,14; MI, 9; MY,12; BS,12; serta HM,14.

Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News