Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
Menurut dia, hakim mengabaikan prinsip the best interest of child.
''Seharusnya semangatnya restorative justice, tidak dipidana,'' katanya.
Ely yang mendampingi proses hukum tersebut sejak awal menganggap putusan itu hanya akan membuat kliennya semakin buruk karena mendekam di penjara.
Padahal, selama ini para kliennya hanya dianggap sebagai korban lingkungan sosial.
Sementara itu, Wilhelmina mengatakan masih pikir-pikir. Dia akan memaksimalkan waktu selama tujuh hari yang diberikan hakim.
Secara umum, dia puas dengan putusan hakim yang sudah 2/3 dari tuntutannya.
''Saya puas, tapi kalau kuasa hukum banding, ya kami akan banding,'' jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya ditetapkan delapan tersangka. Yakni, JS, 14; MD, 14; LR,14; AS,14; MI, 9; MY,12; BS,12; serta HM,14.
Dua di antara terdakwa perkara pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei tahun lalu sudah menerima
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak