Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
Karena korbannya masih di bawah umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training warna abu bercorak gambar biru, celana dalam warna merah, sepasang sandal hitam, dan hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1 ) dan atau Pasal 82 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.(ant/jpnn)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap kasus bocah tewas dibunuh dan disodomi. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- 3 Hari Tenggelam, Agus Suwito Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa