Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih saat konferensi pers kasus pembunuhan anak disertai sodomi. ANTARA/Aditya Rohman

Karena korbannya masih di bawah umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training warna abu bercorak gambar biru, celana dalam warna merah, sepasang sandal hitam, dan hasil visum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1 ) dan atau Pasal 82 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.(ant/jpnn)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap kasus bocah tewas dibunuh dan disodomi. Pelakunya sungguh tak disangka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News