Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Karena korbannya masih di bawah umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training warna abu bercorak gambar biru, celana dalam warna merah, sepasang sandal hitam, dan hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1 ) dan atau Pasal 82 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.(ant/jpnn)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap kasus bocah tewas dibunuh dan disodomi. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kenang Sang Ibunda, Cici Faramida: Ibu Itu Hatinya Ingin Sekali Memberikan Kesenangan
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Ibunda Meninggal Dunia, Alya Rohali: Selamat Jalan Mama Sayang
- Alya Rohali Berduka, Sang Ibunda Meninggal Dunia