Bocah Dibunuh Temannya yang Berusia 11 Tahun, Orang Tua Korban Tak Terima
jpnn.com, PONTIANAK - Muhammad Reivan Pasha (13) diduga menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri berinisial Ba (11).
Orang tua korban berharap pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menginginkan pelaku atau tersangka diproses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dibina di Bapas (Balai Pemasyarakatan) bukannya dikembalikan kepada orang tuanya agar bisa memberikan efek jera," kata ibu dari M Reivan Pasha, Rudiyanti di Pontianak, Selasa (29/9).
Sebagai orang tua, Rudiyanti memang harus mengikhlaskan kepergian anaknya, tetapi dalam hal ini proses hukum tetap harus berlanjut, meskipun pelakunya juga anak-anak.rh
"Karena kalau tidak diproses atau dibina di Bapas, kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan terjadi lagi, sehingga harus ada efek jera juga kepada pelaku," katanya.
Karena menurut dia, di usia anak-anak saja, mereka berkelahi sudah menggunakan media kayu yang berbahaya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini. Sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Sebelumnya, korban MRP (13) ditemukan meninggal dan mengambang di Sungai Kapuas atau tepatnya di belakang Universitas Panca Bhakti di Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (27/9).
Muhammad Reivan Pasha (13 tahun) diduga menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri berinisial Ba (11 tahun).
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya