Bocah Dihajar Majikan, Kepala Dibenturkan ke Dinding, Dikasih Nasi Basi

Kini, Dodi yang memiliki seorang anak berusia 7 bulan masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Selatan.
Dia dijerat pasal berlapis, pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP jo. pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.
Kepada sejumlah wartawan, Dodi mengakui penganiayaan yang ia lakukan. Dikatakannya, Ut merupakan tetangga keluarga istrinya di Landak.
Karena dia putus sekolah, maka dibawa ke Pontianak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, meskipun tahu bahwa Ut masih di bawah umur.
Setiap bulan, kata Dodi, sesuai perjanjian, Ut diupah Rp 300 ribu. Namun, belum ia berikan hingga kini. Sebab, Dodi kesal kepada Ut karena tidak pernah kerja dengan benar.
"Disuruh matikan kran air tapi tak didengar. Merawat anak tidak becus. Kadang curi, kadang suka bohong. Makanya saya pukuli. Seingat saya sudah enam kali pukul dia, benturkan kepalanya ke dinding, karena emosi," bebernya.
Kini, Ut yang masih trauma dititipkan di shelter Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Pontianak untuk menunggu kedatangan ibunya.
Selain itu, untuk pemulihan mental dan luka memar serta benjolan besar di bagian kepalanya.
PONTIANAK - Nasib pilu dialami seorang anak perempuan berusia 12 tahun, inisial Ut. Upayanya membantu ibunda di kampung dengan menjadi pembantu rumah
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon