Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar, Sumut, telah melakukan tindakan yang berlebihan karena menahan dan menetapkan bocah 11 tahun berinsial DS sebagai terdakwa tindak pidana pencurian.
“Saya kira dalam kasus ini itu bisa didamaikan. Dia (DS) kan korban dari kondisi keluarga. Karena di rumah pendidikan sangat lemah. Jadi awalnya itu pihak kepolisian harusnya dapat melakukan restrukturisasi supaya kasusnya tidak sampai ke pengadilan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (3/6).
Baca Juga:
Selain itu kepolisian menurut Arist juga dapat menggunakan hak diskresi. Sehingga sekali pun ada laporan masyarakat bocah yang baru duduk di kelas V SD tersebut diduga melakukan pencurian, kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ini dimungkinkan dengan adanya undang-undang perlindungan anak.
“Jaksa jangan berlebihan dong sampai mendakwa dengan Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana, jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997,” ujarnya.
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau