Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB
Penetapan sanksi semakin kuat, apalagi diketahui sang ibu menurut Arist, merupakan seorang dosen. Artinya sang ibu seorang intelektual, yang setiap saat memberikan pendidikan terhadap orang lain, namun menolak mendidik atau minimal mendampingi sang anak yang tengah bermasalah dengan hukum.
“Karena itu mitra kita akan mendampingi jalannya kasus ini. Selain itu juga mitra kita di Siantar telah berupaya menemui sang ibu. Jadi ada beberapa langkah yang kita lakukan, termasuk menyurati kehakiman,” ujarnya.
Diketahui DS dan rekannya RS (16) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sebuah telepon genggam dan komputer jinjing di Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan di Pematang Siantar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar