Bocah Kelas 2 SD Keluar Lendir saat Pipis, Ternyata Ulah Pria 30 Tahun
Sabtu, 08 Juli 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Ibunda Bunga lantas membawa anaknya ke puskesmas, Minggu (25/7).
Petugas puskesmas merujuk korban ke RSUD Sintang.
Bunga akhirnya menjalani rawat inap selama empat hari tiga malam.
Sepulang dari rumah sakit, Bunga menceritakan tentang kejadian yang dialaminya.
Mendengar pengakuan Bunga, sang ibu langsung melapor ke Mapolres Sintang.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa.
Di antaranya, baju warna kuning bergambar Power Rangers dan sehelai celana pendek warna kuning.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Eko. (adx)
Ramli alias Tutat (30) tak berkutik ketika ditangkap jajaran Polres Sintang, Rabu (5/7) sore.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Anies Ajak Masyarakat Sintang Wujudkan Perubahan Pekan Depan
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- TNI Bersama Warga Memperbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indonesia-Malaysia