Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya

Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JP (baju oranye), pelaku penculikan dan pencabulan anak. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polri

RTH yang kini berusia 12 tahun diketahui telah diculik pelaku sejak berumur delapan tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sementara JNF diculik pelaku sejak 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung, Jaktim.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah menculik dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penculikan orang tua JNF di Polsek Cipayung pada 15 April 2020.

Kemudian Polres Metro Jakarta Timur meminta bantuan penyelidikan dan penelusuran Siber Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan JP, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dua sepeda motor, dua helm Gojek, dua pelat nomor palsu kendaraan roda dua dan satu jaket Gojek.

Lebih lanjut, ‎penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test.

Kini kedua korban sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Seorang pria berinial JP, 48, pelaku penculikan anak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibekuk, Selasa (12/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News