Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya
Rabu, 13 Mei 2020 – 22:27 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JP (baju oranye), pelaku penculikan dan pencabulan anak. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polri
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
"JP melakukan tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ramadhan.(antara/jpnn)
Seorang pria berinial JP, 48, pelaku penculikan anak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibekuk, Selasa (12/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka