Bocah Kurir Narkoba Dihukum Enam Tahun
jpnn.com - SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menghukum DN cukup berat.
Anak yang dijadikan brankas sekaligus kurir sabu-sabu itu harus tinggal di tempat Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza (ANKN) Surabaya selama enam tahun.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Jihad Arkanuddin dalam siding.
Menurut hakim, DN terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I yang bobotnya melebihi 5 gram.
Pasal yang dilanggar adalah 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara.
Pertimbangannya pun sama dengan yang dibacakan hakim. Yakni, DN menjadi perantara peredaran narkoba.
Hukuman itu boleh dibilang cukup tinggi untuk sekelas terdakwa anak-anak. Selama ini hukuman untuk anak selalu di bawah enam tahun.
Meski begitu, DN langsung menerimanya. Anak 16 tahun itu menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Fariji, pengacara yang mendampingi DN, mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding lantaran sudah mengakui perbuatannya. DN juga menyesali perbuatannya.
"Kalau sudah mengakui, menerima, buat apa mengajukan banding," ucapnya.
Apalagi, putusan hakim sesuai dengan harapannya sebagaimana disampaikan dalam pembelaan.
Fariji ingin DN tidak dihukum di dalam penjara, melainkan di tempat rehabilitasi sosial.
SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menghukum DN cukup berat. Anak yang dijadikan brankas sekaligus kurir sabu-sabu itu harus tinggal di tempat
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground