Bocah Kurir Narkoba Dihukum Enam Tahun
Kamis, 06 Oktober 2016 – 23:06 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Dengan begitu, anak tidak terkontaminasi pengaruh negatif di dalam penjara. Di tempat rehabilitasi, DN bisa menjalani aktivitasnya sebagai anak secara normal. (eko/c7/git/flo/jpnn)
SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menghukum DN cukup berat. Anak yang dijadikan brankas sekaligus kurir sabu-sabu itu harus tinggal di tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka