Bocah Laki-Laki di Kebon Jeruk Diculik, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 11 November 2021 – 20:31 WIB
Namun, berdasar keterangan orang tua pelaku, YR terindikasi mengidap gangguan kejiwaan.
"Pelaku lalu kami bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," ujar Slamet.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus itu.
"Motifnya untuk sementara masih didalami," ucap Slamet.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi meringkus seorang wanita berinisial YR yang melakukan penculikan terhadap bocah laki-laki 4 tahun di Pesing Garden RT 011 RW 002, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak