Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah
Kamis, 23 Mei 2019 – 01:06 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
AR memanfaatkan keadaan untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan perbuatan tidak terpujinya.
Setelah mencabuli Bunga, AR langsung kembali ke ruang tamu untuk menunggu orang tua korban pulang dari ATM.
Ketika ibu Bunga sampai di rumah, AR langsung bergegas pamit dan pergi dari rumah korban.
Atas ulahnya, AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (raw/ana)
AR nekat mencabuli bocah putri bernama Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di rumah korban di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, Kalimantan Utara, Kamis (16/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak