Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah

Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

AR memanfaatkan keadaan untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan perbuatan tidak terpujinya.

Setelah mencabuli Bunga, AR langsung kembali ke ruang tamu untuk menunggu orang tua korban pulang dari ATM.

Ketika ibu Bunga sampai di rumah, AR langsung bergegas pamit dan pergi dari rumah korban.

Atas ulahnya, AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (raw/ana)


AR nekat mencabuli bocah putri bernama Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di rumah korban di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, Kalimantan Utara, Kamis (16/5).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News