Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah
Kamis, 23 Mei 2019 – 01:06 WIB
AR memanfaatkan keadaan untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan perbuatan tidak terpujinya.
Setelah mencabuli Bunga, AR langsung kembali ke ruang tamu untuk menunggu orang tua korban pulang dari ATM.
Ketika ibu Bunga sampai di rumah, AR langsung bergegas pamit dan pergi dari rumah korban.
Atas ulahnya, AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (raw/ana)
AR nekat mencabuli bocah putri bernama Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di rumah korban di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, Kalimantan Utara, Kamis (16/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun