Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan, Ya Ampun Modusnya
Rabu, 02 Desember 2020 – 20:23 WIB

SA (30), pelaku pencabulan bocah di bawah umur saat diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (2/12). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan
"Setelah jalani penyelidikan, pelaku kami tangkap di suatu tempat pemancingan di Kebayoran Lama pada 27 November 2020," ujar Angga.
Pelaku yang sempat melawan petugas saat ditangkap akhirnya terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Seorang pria berinisial SA, 30, di kawasan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap CPP, 10, Rabu (2/12).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka